Peradilan Dunia Maya Sebagai Resolusi Baru



Dunia maya atau dunia cyber atau orang sering menyebut internet merupakan suatu dimensi dimana banyak aktifitas-aktifitas tertentu dilakukan mulai dari aspek ekonomi, bisnis, sosial, pendidikan, entertainment, seni dan budaya, sehingga terbetuklah suatu dunia baru. Dalam dunia tersebut orang cukup beraktifitas melalui perangkat komputer atau perangkat elektronik lainnya yang mendukung internet. Orang kangen cukup lewat chatting, webcam, e-mail di internet, belajar cukup cari materi di internet, belanja cukup di klik saja, dan lain sebagainya. Semakin mudah saja kita beraktifitas pekerjaan kantor dapat kita selesaikan melalui internet sehingga bekerja di rumah pun bisa dilakukan sehingga lebih dekat dengan keluarga. Sekarang orang melihat negara melalui perkembangan teknologinya salah satunya adalah internet.

Dunia baru yaitu internet tak selalu berdampak positif, tentu ada dampak negatif yang mengikuti diantaranya msauknya budaya asing yang dapat merusak budaya bangsa ini, pornografi, cyber crime, sabotase, dll. Hal tersebut tentunya harus adanya pengawasan ketat dari berbagai pihak terutama pemerintah karena pemerintah lah yang dapat memberikan kebijakan-kebijakan terhadap dunia internet. Tapi pemerintah tidak dapat bekerja sendirian rakyat juga harus diikutsertakan karena rakyat terlibat langsung dengan apa yang terjadi, terutama dunia internet. Dunia internet memberikan banyak manfaat sekaligus akibat yang mengancam terhadap pertahanan dan keamanan bangsa ini. Kurang kuatnya hukum yang mengatur membuat permasalahan terhadap dunia internet kurang pengawasan yang ketat. Mungkin banyak kasus pidana dan perdata yang terjadi dalam dunia internet. Kasus perdata misalnya sengketa dalam perjanjian jual beli antara pihak satu dengan pihak yang lainnya. Misal kasus pidana atau cyber crime yaitu pembobolan rekenening, pencurian password, pornografi, pencurian data penting, dan lain-lain. Seharusnya di dalam dunia internet harus ada polisi internet yang menjaga ketertiban dunia internet. Adanya penjagaan terhadap rumah juga dapat dengan salah produk speedy yaitu speedy home monitoring.

Dalam internet juga menimbulkan suatu hukum karena terjadinya suatu aktifitas antara pihak satu dengan pihak yang lainnya maka timbul hak dan kewajiban dalam aktifitas tersebut. Sehingga dari hal tersebut harusnya ada keadilan didalam internet. Peradilan di dalam dunia internet juga seharusnya sama dengan peradilan yang terjadi di dunia kenyataan yaitu peradilan pidana, peradilan perdata, dan peradilan tata negara. Mungkin yang agak sulit merumuskannya adalah hukum acaranya, karena merupakan hukum yang mengatur tatacara dalam beracara. Disini coba saya ilustrasikan misalnya praktek peradilan dalam dunia internet harus sama dengan peradilan yang ada di dunia nyata dimana ada hakim, saksi, penggugat, tergugat, saksi, alat bukti, ada jaksa untuk peradilan pidana mungkin ada kuasa hukum. Bisa saja semua itu terjadi lewat video conference atau yang lainnya, seandainya tergugat tidak melakukan video conference maka putusannya bisa verstek. Disini tetap ada kolaborasi antara dunia nyata dengan dunia internet. Mungkin itu gambaran kecil dalam peradilan di dunia internet.

14 komentar untuk "Peradilan Dunia Maya Sebagai Resolusi Baru"

  1. hem..mengingat keberadaan dunia maya yang mengiringi kehidupan manusia saat ini memang kiranya dibutuhkan hukum yang secara gamblang untuk mengatur timbulnya atau berbagai peristiwa hukum dan perbuatan hukum melalui dunia maya. Tetapi saya rasa terlalu mustahil juga membentuk suatu proses peradilan dunia maya.Faktor yang akan menjadi sulit selan prosesnya, hal tersebut juga membutuhkan itikad baik dari masing-masing pihak, kemudian bentuk putusan yang akan ditimbulkan pun tidak akan sedemikian nyata memberi efek jera, misalnya dalam konteks tindak pidana dunia maya,
    Jika dibentuk adanya peradilan dunia maya, saya rasa hukum tidak akan lagi bersifat memaksa untuk menciptakan ketertiban, dan keadilan di masyarakat yang menyangkut kepentingan masyarakat yang lebih luas.
    Realita saja, saat ini banyak kejahatan yang dilakukan melalui dunia maya banyak yang belum terungkap, pemerintah dan polisi masih belum punya cara menangkap wajah pasti orang-orang yang bertindak pdana ria di internet.Cuma untung bisa tau diwilayah mana alamat server pelaku. selebihnya kepolisian kita tidak punya jejak.
    anehnya, Menkominfo kemaren di sebuah media massa menyatakan kejahatan dunia maya masih belum meresahkan masyarakat...padhal dia mengamini bahwa tiap bulan ada laporan atas perbuatan melawan hukum melalui internet.
    Sudah seharusnyalah pemerintahdan aparat penegak hukum kita mampu memiliki kebijakan yang mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Agar tidak timpang antara berjalannya hukum dengan dinamika peradaban manusia.(Muhaimin)

    BalasHapus
  2. susah juga ya kalao hukum maya sama dengan nyata
    karena penipuan dunia sangat rapi dan jaraknya menjangkau seluruh belahan dunia.

    oia salam kenal dengan blog baru saya,
    ditunggu kunjungan balik dan komentar positifnya

    detikQ -
    http://de.tk/6yERb

    BalasHapus
  3. Bener banget sob, meskipun dunia maya, tetapi peraturan harus tetap ada. melihat maraknya penyalahgunaan media internet untuk hal yang tidak baik.. Dukung terus peradilan luna maya, eh dunia maya :D

    salam sukses
    Cucu Hermawan

    BalasHapus
  4. Muhal Bgt LO' diadakan pengawasan ketat... cz pemerintah g cma ngurusin dunia maya ja kan,,,,,,,,,
    lagi pla jaringn di dunia maya terlalu luas.
    contoh ja prngrfi... mskipun dah di musnahkan masih ja da akarnya yg pasti kan tumbuh......!!!!!!!
    humh.........
    oya ni blog wat lomba ta???

    BalasHapus
  5. hukum maya? maksudnya hukum si luna maya??????

    BalasHapus
  6. Memang dunia maya sekarang sangat berpengaruh pada beberapa aspek kehidupan.
    Jadi alangkah baiknya jika ada suatu sistem keamana yang terkordinasi.

    BalasHapus
  7. peradilan di dunia maya ??? menarik sekali, dan belum ada sebelumnya...sungguh penemuan yang sangat luar biasa jika hal ini bener2 terjadi dan inilah tanda-tandanya akan kiamat,,,,suatu hal yang tidak wajar mulai bermunculan,,tapi comment saya, jika benar2 ada...si hakim bayarannya dipotong berarti, cz g ada uang transport ke pengadilan.... :D

    BalasHapus
  8. sepakat bro..tp melihat msh bgtu bobrokny sistem peradilan di negeri kita ini, keliatanny suatu hil yg mustahal untuk menciptakan suatu penegakan hukum dlm internet (untk saat ini, gk tw tp k dpanx smg bisa)..
    d negara kita Republik Indonesia, penegakan hukum d dunia nyata sja masih carut marut gk karu-karuan..boro-boro mw d tmbh ngurusin hukum di dunia maya???????...:)

    BalasHapus
  9. Saya malah jadi berfikir. Peradilan di dunia nyata saja sulit tuk ditegakkan, bagaimana dengan hukum di dunia maya?

    Tapi dengan membaca artikel di atas, sedikitnya kita jadi lebih tau manfaat ditegakkannya peradilan di dunia maya.

    Artikel yg bermanfaat mas :)

    BalasHapus
  10. keren sob, terus dan tetap semangat ya

    BalasHapus
  11. Sangat inspiratif & luar biasa sekali resolusinya. SEMOGA DAPAT TERCAPAI di tahun 2012 ini, jangan lupa buat mampir ke blog'ku ya ! Trima kasih !

    BalasHapus
  12. Gagasannya bagus tapi sulit diterapkan. Setidaknya ada tiga hal yang harus dipertimbangkan ketika hendak menjadikan gagasan sebagai kenyataan.
    Pertama, kedaulatan negara. Ketika ada peradilan dunia maya, berarti mencakup global terkait hal-hal yg berkaitan dunia maya. Lalu siapa yang akan dan berhak memiliki kewenangan dlm memberikan keadilan karena kejahatan terjadi di berbagai negara yang sangat kompleks.

    Kedua, kesepakatan batas-batas regulasi. Pastinya hukum ada karena sebelumnya melalui kesepakatan bersama dan di dalamnya terdapat tarik ulur kepentingan.

    Ketiga, bagaimana pelaksanaan putusan pengadilan dan makna kekuatan hukum mengikatnya. Mengingat tetap memerlukan lembaga yang menegakkan hukum. Hukum akan lemah dan bukan menjadi hukum jika tidak ada penegakannya.

    Usul: optimalisasikan saja pengadilan yang ada. Jika ada permasalahan dunia maya, perbaiki UU ITE dan sebisa mungkin ekuivalen dg permasalahan dan tantangan dlm dunia maya unt memberikan keadilan nantinya ketika hukum tsb ditegakkan thd pelanggaran..

    Mampir di blog saya (http://arulinside.wordpress)

    best regards,
    Ulum Muhammad

    BalasHapus
  13. Gagasannya bagus tapi sulit diterapkan. Setidaknya ada tiga hal yang harus dipertimbangkan ketika hendak menjadikan gagasan sebagai kenyataan.
    Pertama, kedaulatan negara. Ketika ada peradilan dunia maya, berarti mencakup global terkait hal-hal yg berkaitan dunia maya. Lalu siapa yang akan dan berhak memiliki kewenangan dlm memberikan keadilan karena kejahatan terjadi di berbagai negara yang sangat kompleks.

    Kedua, kesepakatan batas-batas regulasi. Pastinya hukum ada karena sebelumnya melalui kesepakatan bersama dan di dalamnya terdapat tarik ulur kepentingan.

    Ketiga, bagaimana pelaksanaan putusan pengadilan dan makna kekuatan hukum mengikatnya. Mengingat tetap memerlukan lembaga yang menegakkan hukum. Hukum akan lemah dan bukan menjadi hukum jika tidak ada penegakannya.

    Usul: optimalisasikan saja pengadilan yang ada. Jika ada permasalahan dunia maya, perbaiki UU ITE dan sebisa mungkin ekuivalen dg permasalahan dan tantangan dlm dunia maya unt memberikan keadilan nantinya ketika hukum tsb ditegakkan thd pelanggaran..

    Mampir di blog saya (http://arulinside.wordpress.com)

    best regards,
    Ulum Muhammad

    BalasHapus

Dilarang Anonym